PEMBINAAN ADMINISTRASI DESA PERANGKAT DESA PAJAMBON OLEH TIM KEC KRAMATMULYA
260
Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, Kecamatan Kramatmulya melaksanakan kegiatan Pembinaan Administrasi kepada Perangkat Desa Pajambon, yang berlangsung di Balai Desa Pajambon pada hari Rabu, 18 Juni 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kramatmulya beserta jajaran, seluruh perangkat desa Pajambon. Pembinaan ini merupakan bagian dari agenda rutin kecamatan dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan Pembinaan
Pembinaan administrasi ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Menertibkan administrasi desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan regulasi lainnya.
Meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam pengelolaan dokumen, surat-menyurat, serta pencatatan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Materi yang Disampaikan
Beberapa poin penting yang dibahas dalam pembinaan ini antara lain:
Standarisasi penulisan dan pengarsipan surat menyurat desa.
Tata cara penyusunan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.
Penataan dokumen administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Penerapan sistem informasi desa dan digitalisasi administrasi.
Camat Kramatmulya menekankan pentingnya keterbukaan dan ketertiban administrasi sebagai wujud dari pelayanan publik yang baik.
“Administrasi desa yang tertib adalah pondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Kami berharap Pemerintah Desa Pajambon terus menjadi pemerintah desa yang aktif dan tertib secara administrasi,” ujar beliau dalam sambutannya.
Harapan ke Depan
Kepala Desa Pajambon menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pembinaan yang diberikan oleh pihak Kecamatan Kramatmulya. Ia berharap seluruh perangkat desa dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini demi meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya pembinaan ini, Pemerintah Desa Pajambon berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam penyelenggaraan administrasi desa agar lebih efektif, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.